KARANG TARUNA
A.
Pengertian :
Karang Taruna adalah wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahan atau komunitas adapt sederajat dan terutama bergerak di
bidang usaha kesejahteraan social.
Menurut pendapat lain :
Karang Taruna adalah organisasi
kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi
muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa /
Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial.
Sebagai organisasi sosial
kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta
pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan,
Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana
telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing
wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada
regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang
Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
B.
Sejarah :
Karang Taruna pertama kali lahir
pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Besar, Kelurahan Bukit Duri
Kecamatan Kampung Melayu Jakarta. Tanggal tersebut merupakan tanggal
diresmikannya Experimental Project Karang Taruna yaitu suatu kerjasama antara
Jawatan Pekerjaan Sosial dengan Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) Kampung
Melayu yang diberi nama ‘Experimental Project Karang Taruna’. Proyek ujicoba
tersebut ternyata membawa hasil positif terutama pada pandangan dan kepedulian
tidak saja terhadap permasalahan social yang dihadapi anak yatim tetapi juga
anak-anak dan keluarga-keluarga miskin, bahkan terhadap anak dan temaja pada
umumnya.
C.
Tujuan Pembentukan Karang Taruna :
1. Terwujudnya
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab social setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang terampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya
setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
5. Terjalinnya
kerjasama antar generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya
kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda di
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan
fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan social di lingkungannya.
7. Terwujudnya
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adapt sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah
serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya.
D.
Tugas :
Bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya menanggulangi berbagai masalah.
E.
Fungsi :
1. Penyelenggara
usaha kesejahteraan social
2. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya generasi muda sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan
3. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
keseluruhan, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
4. penyelenggara
kegiatan-kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya
5. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab social generasi muda
6. Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam bingkai NKRI
7. Penyelenggaraan
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial
8. Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
F.
Klasifikasi :
- Karang Taruna tumbuh : Karang Taruna yang baru terbentuk karena adanya keinginan dan kesadaran generasi muda mengenai pentingnya suatu organisasi sebagai wadah pengembangan diri.
- Karang Taruna Berkembang : gambaran kondisi perkembangan ke arah yang positif dari aktivitas dan pengorganisasian Karang Taruna tumbuh.
- Karang Taruna Maju : gambaran kondisi dan aktivitas Karang Taruna yang sudah dapat merencanakan dan melaksanakan program kegiatan secara terarah, konsisten, variatif, kontinyu dan didukung seluruh komponen yang ada di desa/kelerahan setempat.
- Karang Taruna Percontohan : gambaran kondisi kemapanan dari seluruh aspek dalam suatu organisasi karang taruna dan keberadaannya merupakan infrastruktur pembangunan bidang usaha kesejahteraan sosial.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus